Photobucket

Muslimah Itu...

selembut busa, seharum bunga, seindah mutiara, sekuat baja ...

 

Hallo! :)
Previous posts
Links
Google link units
Add ANY ICONS OR Blog directories buttons here
Blog Archieve
Credits



Analisis Kasus Korupsi pada Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009

A. Penyidik

Kejaksaan Agung

B. Kronologi kasus

13 Desember 2010

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pembinaan SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM)Kementerian Pendidikan Nasional, Joko Sutrisno sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010. Joko Sutrisno merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah

· Sukowiyanto (penanggung jawab proyek),

· Ir. Susilowati (Kasubdit SMK/Pejabat Pembuat Komitmen), dan

· Drs. Al Azhar (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu).

14 April 2011

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk memudahkan penyidikan. Untuk Joko Sutrisno dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Sukowiyanto dan Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan karena adanya alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, juga untuk menghindari kemungkinan tersangka melakukan pengrusakan atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

29 April 2011

Tepat pada pukul 15.00 WIB, keempat tersangka mengembalikan uang hasil korupsi senilai 2,2 M rupiah. Itikad baik ini memungkinkan keringanan masa hukuman bagi tersangka dalam pengadilan nanti. Pada tanggal ini Joko Sutrisno masih dalam tahap penyidikan sementara ketiga tersangka lainnya sudah dalam tahap penuntutan. Berhubung Joko Sutrisno masih berstatus sebagai tersangka, pejabat tersebut masih dapat bekerja sebagaimana biasa (sebelum ditahan, tentu). Ia bahkan dilantik sebagai Direktur oleh Mendiknas pada awal tahun ini.

Keempat pejabat ini baru dapat dinon-aktifkan untuk sementara dari kegiatan kantor jika berstatus sebagai terdakwa. Sedangkan mengenai pemberhentian mereka dari status PNS, baru dapat dipertimbangkan setelah turunnnya putusan pengadilan. Seorang PNS baru dapat dipecat setelah terdapat kekuatan hokum tetap yang menyatakan mereka bersalah dan menghukum mereka selama lebih dari lima tahun.

Tahapan yang dilalui dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana di pengadilan, antara lain:

· Penyelidikan

Untuk mengetahui apakah suatu peristiwa itu merupakan tindak pidana

· Penyidikan

Untuk mengetahui siapa saja orang yang dapat diduga melakukan tindak pidana. Orang ini disebut sebagai tersangka.

· Penuntutan

Proses di pengadilan dimana tersangka ditingkatkan statusnya jadi terdakwa serta dilakukan pemeriksaan (pembuktian kesalahannya) dan dari penuntutan kemudian hakim membuat keputusan tentang apakah si terdakwa bersalah, jika bersalah maka ia disebut sebagai terpidana.

C. Dugaan korupsi

Direktorat Pembinaan SMK Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas pada tahun 2009, menyelenggarakan LKS dan Pameran SMK dengan anggaran Rp 13.846.445.000 dari APBN. Dari sejumlah anggaran tersebut, sekitar sebesar Rp 7.506.191.000 ditenderkan untuk penyelengaraan kegiatan, dan Rp 6.340.254.000, oleh Joko Sutrisno diswakelolakan.

Namun, pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana swakelola direkayasa oleh bendahara Al Azhar. Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Joko Sutrisno, menurut Al Azhar, telah dilakukan pemotongan dana sebesar Rp 1.498.400.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka . Atas perbuatan para tersangka ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

D. Analisis kasus

Kasus ini dapat dianalisis menurut Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mendefinisikannya sebagai korupsi antara lain:

1. Setiap Orang

Fakta: perbuatan dilakukan oleh empat orang, yaitu Joko Sutrisno, Sukowiyanto, Susilowati, dan Al Azhar. Keempatnya ialah WNI dan pejabat di lingkungan kemendiknas.

2. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi

Fakta: Bendahara pengeluaran pembantu, Al Azhar, merekayasa pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana swakelola yang diamanahkan pada Joko Sutrisno. Dana sebesar Rp 1.498.400.000 digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka.

Dengan demikian, perbuatan ini memperkaya aset pribadi keempat tersangka.

3. Dengan cara melawan hukum

Fakta: anggaran dari APBN untuk LKS dan Pameran SMK sebesar Rp 13.846.445.000 yang seharusnya digunakan seluruhnya bagi penyelenggaraan kegiatan malah diselewengkan Rp1.498.400.000 untuk kepentingan pribadi. Terdapat rekayasa pertanggungjawaban dana.

Hal tersebut melanggar Keputusan Presiden No.42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

· Pasal 10 ayat 3:

Pimpinan dan atau pejabat departemen/lembaga/pemerintah daerah tidak diperkenankan

melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang

ditetapkan dalam anggaran belanja negara.

· Pasal 12

(1) Pelaksanaan anggaran belanja negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;

b. efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program/kegiatan, serta

fungsi setiap departemen/lembaga/ pemerintah daerah;

c. mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri.

· Pasal 57

(1) Kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/bagian proyek wajib menyelenggarakan

pembukuan atas uang yang dikelolanya dan penatausahaan barang yang dikuasainya,

serta membuat laporan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan uang dan barang

yang dikuasainya kepada kepala instansi vertikal atasannya.

(2) Disamping pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala kantor/satuan

kerja/pemimpin proyek/bagian proyek dan bendaharawan untuk kegiatan yang bersifat

fisik wajib menyelenggarakan pencatatan secara tertib sehingga setiap saat dapat

diketahui :

a. keadaan/perkembangan fisik kegiatan/proyek;

b. perbandingan antara rencana dan pelaksanaannya;

c. penggunaan dana bagi pengadaan barang/jasa;

d. akumulasi pengeluaran untuk setiap bangunan dalam pengerjaan

4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Fakta: Negara dirugikan sebesar Rp 2,2 Miliar (menurut keterangan ahli dari BPKP) .

Kasus ini telah memenuhi keempat unsur rumusan korupsi menurut pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.21 Tahun 2001 sehingga kasus ini layak disebut sebagai Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman bagi tindak pidana yang merugikan keuangan Negara ini ialah

· pidana penjara seumur hidup, atau

· pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200.000.000 dan maksimal Rp 1M.

Hukuman ini tidak termasuk pengembalian kerugian Negara yang harus dilakukan oleh koruptor. Pengembalian kerugian yang dilakukan oleh keempat tersangka memungkinkan pengurangan masa hukuman yang dijatuhkan di pengadilan nanti. Namun seberapa besar hal itu berpengaruh, tergantung pada pertimbangan hakim nantinya.

Bagaimanapun, tindakan mengembalikan kerugian Negara ini merupakan hal yang patut dipuji dan selayaknya diusahakan agar semakin banyak dipraktekkan oleh koruptor lainnya. Adalah tugas para penegak hukum dan masyarakat sebagai pengawas pelaksanaan hokum untuk memberikan tekanan hebat-dari segi hukum, moral, dan social- kepada koruptor untuk berhenti berkelit dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya demi mencegah kerugian Negara yang lebih besar lagi. Sulit memang, tapi bukan berarti tidak mungkin. Bagaimanapun para koruptor masih manusia, semoga saja belum menjadi iblis yang terlanjur bangga dengan tipu muslihatnya.

Sumber: tempointeraktif.co.id, liputan6.co.id, indopos.co.id, sergaptkp.com, detikNews.com, id.answers.yahoo.com, mediaindonesia.co.id, dan buku Memahami untuk Membasmi yang diterbitkan KPK.

Label:

written by inten @ 05.51,

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home


Chance to Change!

Links